Beranda Berita Sosialisasi ini melalui penempelan SE Wali Kota pada setiap usaha di wilayah... BeritaGaleri Sosialisasi ini melalui penempelan SE Wali Kota pada setiap usaha di wilayah Kota Singkawang Penulis Pajak dan Retribusi - 3 Agustus 2020 215 Sosialisasi ini melalui penempelan SE Wali Kota pada setiap usaha di wilayah Kota Singkawang, guna mengingatkan kepada Penyelenggara Reklame agar mentaati kewajiban Pembayaran Pajak Reklame setiap melakukan promosi produk dalam bentuk reklame billboard, videotron, selebaran, banner, umbul-umbul dan kendaraan.Rabu, 22 Juli 2020