FAQ – Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang
1. Apa itu Bapenda Kota Singkawang?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang adalah perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan lain yang sah.
2. Pajak apa saja yang dikelola oleh Bapenda Kota Singkawang?
Bapenda mengelola beberapa jenis pajak daerah, di antaranya:
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-
Pajak Hotel
-
Pajak Restoran
-
Pajak Hiburan
-
Pajak Reklame
-
Pajak Penerangan Jalan
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
-
Pajak Parkir
-
Pajak Air Tanah
3. Bagaimana cara membayar PBB-P2?
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui:
-
Bank atau mitra pembayaran yang bekerja sama dengan Pemkot Singkawang seperti : Livin’ by Mandiri, my BCA, BSI mobile, Bank Kalbar Mobile, BRImo, PT. Pos Indonesia, Tokopedia, LinkAja, Indomaret dan Alfamart
-
Loket pembayaran di kantor Bapenda Kota Singkawang
4. Bagaimana cara menghitung BPHTB?
BPHTB dihitung berdasarkan 5% × (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
NPOP dan NPOPTKP ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di Kota Singkawang.
Kalkulator BPHTB tersedia di website Bapenda untuk mempermudah perhitungan.
5. Apa yang harus dilakukan jika belum menerima SPPT PBB?
Wajib pajak dapat menghubungi kantor Bapenda dengan membawa dokumen kepemilikan tanah/bangunan untuk pencetakan ulang SPPT PBB. Bisa juga melalui channel WHATSAPP SPADA 085820032818
6. Bagaimana cara mengecek tagihan pajak?
Wajib pajak dapat mengecek tagihan melalui:
-
Website resmi Bapenda Kota Singkawang
-
Aplikasi layanan pajak daerah SIGAP SINGKAWANG
-
Menghubungi petugas pelayanan Bapenda
- Channel WHATSAPP SPADA 085820032818
7. Apakah ada sanksi jika terlambat membayar pajak daerah?
Ya, keterlambatan pembayaran pajak daerah akan dikenakan denda atau bunga sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
8. Bagaimana cara mengajukan keberatan atas pajak yang ditetapkan?
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Bapenda Kota Singkawang dengan melampirkan bukti pendukung, dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya ketetapan pajak.
9. Apakah Bapenda melayani konsultasi pajak daerah?
Ya, Bapenda menyediakan layanan konsultasi pajak daerah secara gratis, baik secara langsung di kantor maupun melalui kontak resmi.
10. Bagaimana cara menghubungi Bapenda Kota Singkawang?
-
Alamat: Jalan Firdaus H. Rais Singkawang
-
Telepon: 08115704022
-
Email: bapenda@singkawangkota.go.id
-
Website: www.bapenda.singkawangkota.go.id
-
Jam Layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB


