PBJT Jasa Perhotelan – Khusus untuk Objek Pajak Hotel?

Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan  merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,

Jenis -jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan adalah : Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata,  Pesanggrahan, Rumah Penginapan/Guest House/Bungalow/Resort/ Cottage, Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel, Glamping (perkemahan mewah).

Ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang 4 Tahun 2023 maka dari itu pada artikel ini kita akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel, berikut penjelasannya:

Apa Itu Hotel dan Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel?

Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, termasuk rumah kos dan home stay karena fungsi home stay dan koskosan sama dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, adapun untuk bangunan yang khusus dioperasionalkan sebagai rumah kos juga dapat dikenakan Pajak sepanjang telah memenuhi definisi Jasa Perhotelan, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama. Namun, dalam tren terkini terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah. Salah satunya adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym. Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan oleh rumah kos mungkin berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala dan layanan yang berbeda. Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD dan  Pasal 20 ayat (1) Perda No 4 Tahun 2023, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Dalam kondisi dimaksud, yang menjadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.

Dasar Pengenaan 

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Tarif PBJT Jasa Perhotelan 

Tarif PBJT Jasa Perhotelan  sebesar 10% (sepuluh persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Bagi para pelaku usaha hotel, memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah . Dengan demikian, mari kita terus tingkatkan pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak.