Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Halo Sobat Pajak! Parkir merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat perkotaan, khususnya mereka yang memiliki kendaraan. Dalam konteks pendapatan daerah, pengguna tempat parkir diklasifikasikan kedalam dua jenis pungutan, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut adalah PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Terkait dengan PBJT Jasa parkir, pemerintah telah mengklasifikasikannya sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal, antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini, kita akan menjelaskan perbedaan tersebut secara lebih mendalam. Lalu, apa perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:

PBJT atas Jasa Parkir

Berdasarkan Pasal 1 ayat (26) Perda Kota Singkawang 4 Tahun 2023, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) Perda Kota Singkawang 4 Tahun 2023, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal 21 Perda Kota Singkawang 4 Tahun 2023, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

  1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan

  2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Meski begitu, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir. pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 21 Ayat (2), meliputi:

  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
  4. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh rumah ibadah; dan
  5. jasa tempat parkir dalam pemukiman penduduk yang disediakan bagiwarga kompleks pemukiman bersangkutan.

Retribusi Parkir

Secara umum, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi  Jasa Umum, Retribusi  Jasa Usaha, dan Retribusi  Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi parkir termasuk kedalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023. Meliputi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Selain itu, Retribusi parkir juga termasuk juga kedalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76  Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023. Meliputi penyediaan p enyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan parkir pada kegiatan yang bersifat insidentil (perparkiran ditempat-tempat umum yang menggunakan lahan, tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan milik Pemerintah Daerah karena kegiatan insidentil) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Yang dimaksud dengan “tempat khusus parkir di luar badan jalan” adalah p enyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Singkawang.

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah,

Perbedaan PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi, objek yang dikenakan, pengecualian, dan tujuan. 

PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. 

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.

Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Sedangkan, Tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir serta lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.