Pajak Reklame

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

  • Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame meliputi:
    1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
    2. Reklame kain
    3. Reklame melekat/stiker
    4. Reklame selebaran
    5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
    6. Reklame udara
    7. Reklame apung
    8. Reklame film/slide
    9. Reklame peragaan.
  • Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:
    1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklame diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
    4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota Singkawang, atau pemerintah daerah lainnya
    5. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial
    6. reklame yang ditempatkan pada kendaraan yang tidak bersifat komersial.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

  • Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor:
    1. jenis
    2. bahan yang digunakan
    3. lokasi penempatan
    4. waktu penayangan
    5. jangka waktu penyelenggaraan
    6. jumlah
    7. ukuran media Reklame.
  • Dalam hal nilai kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor dalam poin 3.
  • Perhitungan nilai sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
  • Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Untuk reklame jenis rokok dan minuman keras dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen).

 

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.

Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
.

  • Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Kota Singkawang tempat penyelenggaraan Reklame.
  • Khusus untuk Reklame berjalan wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah
    wilayah Kota Singkawang tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.