Rabu, 16 Oktober 2024 dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi penyesuaian NJOP PBB P2 Kota Singkawang Tahun 2024.

Adapun Peserta Rapat :

  1. Wali Kota Singkawang
  2. Sekretaris Daerah Kota Singkawang
  3. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Tim Satgas Pencegahan Wilayah III.2)
  4. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Singkawang
  6. Inspektur Kota Singkawang
  7. Kepala Badan Pendapatan Daerah
  8. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Singkawang
  9. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Singkawang
  10. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang
  11. Direktur PT. Citracom Inti Persada

Hasil Rapat :

  1. Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang merupakan amanah peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB. Penyesuaian NJOP PBB-P2 ini sejalan dengan rekomendasi dari korpsurgah KPK untuk memperbaiki tata kelola pajak daerah. Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang dalam penilaiannya melibatkan konsultan penilai dengan memperdomani UU No 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, PMK 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 Perda 4 Tahun 2023. Adanya tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Singkawang untuk melakukan Pembatalan SK Walikota tentang NJOP. (Pj. Sekda)
  1. Penyesuaian NJOP PBB-P2 merupakan Hak Proregatif pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun harus disosialisasikan secara masif serta dikomunikasikan bersama dengan DPRD Kota Singkawang, agar kebijakan ini dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk pembatalan produk hukum, harus dilakukan oleh pejabat setingkat lebih tinggi dalam hal ini Gubernur atau melalui mekanisme peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan sebaiknya Pemerintah Kota Singkawang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri. Jangan mengambil Keputusan sendiri sehingga membuat pemerintah daerah salah langkah dalam mengambil Keputusan.  (Ketua Tim Satgas Pencegahan Wilayah III.2)
  2. Penyesuaian NJOP di Kota Singkawang sudah melalui proses pelaksanaan melalui beberapa mekanisme yaitu survey harga property selanjutnya ke bank data pasar, analisis harga pasar, pengolahan data dan Nilai indikasi rata-rata, analisis kesebandingan, spasial analisis dalam nilai ZNT dan rekomendasi kelas tanah pada NJOP PBB-P2. Kota Singkawang kurang lebih 8 tahun tidak melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2, dan saat ini merupakan saat yang terbaik, karena sudah ada Asessment Rasio yang di amanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Kota Singkawang belum maksimal dalam penetapan PBB-P2 tahun ini karena belum memiliki data detail pajak atau peta per NOP.  Berdasarkan data transaksi property di Kota Singkawang agak extreme dibandingkan dengan kabupaten/kota lain. Data transaksi menjadi salah satu instrument yang digunakan dalam membentuk NJOP (Direktur PT. Citracom Inti Persada)
  3. Berdasarkan data BPN, Peta Spasial Tanah di Kota Singkawang sudah sangat lengkap. Terkait update peta NOP dan NIB, BPN Kota Singkawang sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan integrasi peta bidang secara aplikasi host to host. Dan BPN Singkawang berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota Singkawang dalam hal peta spasial tanah. (Kepala BPN Kota Singkawang)
  1. Terkait dengan penyesuasian NJOP, KPP Pratama Singkawang ikut melakukan pembahasan dalam rapat penyesuaian NJOP ini. NJOP merupakan masalah klasik yang ada, NJOP harus mendekatkan dengan harga pasar dan kota Singkawang sudah lama tidak melakukan penyesuaian NJOP.  Cukup sulit untuk mengetahui harga pasar karena kesepakatan antara penjual dan pembeli berbeda beda antara satu dan yang lain dan relatif cepat berubah, sehingga untuk menetapkannya harus membentuk suatu zona.  Sudah sangat wajar Kota Singkawang melakukan penyesuaian NJOP karena masih ada harga tanah per meternya 900 rupiah dan 1.200 rupiah, namun dalam penyesuaian NJOP tersebut harus diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.  (Kepala KPP Pratama).
  2. Sekelompok masyarakat yang tidak puas terhadap penyesuaian NJOP, merupakan proses demokrasi. Di era Penjabat Walikota, kita sangat fokus optimalisaasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan arahan dari Korpsurgah KPK. Korpsurgah KPK juga banyak membantu Kota Singkawang dalam upaya optimalisasi pajak daerah. Apabila ditemukan kenaikan NJOP/PBB-P2 yang dianggap extreme atau tidak wajar, hal tersebut disebabkan pemetaan NOP untuk beberapa wilayah yang belum presisi dengan peta spasial sehingga menyebabkan beberapa NOP berada pada posisi ZNT yang kurang sesuai. Dan system error ini dapat diselesaikan dengan layanan pembetulan PBB-P2. Tercatat sejak penetapan PBB-P2 tahun 2024, telah dilakukan pembetulan sebanyak 168 NOP. Sesuai saran dari Korpsurgah KPK untuk pembatalan Surat Keputusan Wali Kota ini agar diuji saja melalui PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami juga menegaskan dalam penyesuaian NJOP ini karena menjalankan amanah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perda dan seterusnya. Atas nama pemerintah Kota Singkawang kami apresiasi setinggi tingginya atas respon dan masukan dari Korpsurgah KPK, Kepala KPP Pratama Singkawang dan Kepala BPN Kota Singkawang. (Wali Kota Singkawang).
Artikulli paraprakBAYAR PAJAK DAERAH KINI LEBIH MUDAH
Artikulli tjetërPolemik Kenaikan NJOP, Pj Wako : Masyarakat Jangan Panik, Kami Siapkan Posko Pembetulan dan Jemput Bola