Badan Keuangan Daerah melakukan Rapat Persiapan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah di 5 (lima) Kecamatan di Kota Singkawang. Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Zulhiar dan dihadiri oleh Camat, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kelurahan serta fungsional umum di seluruh Kecamatan dan Kelurahan se Kota Singkawang.

Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Selatan tanggal 11 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Selatan tanggal 11 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Selatan tanggal 11 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Selatan tanggal 11 Juni 2020.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menyatukan persepsi serta integrasi data dan administrasi yang dimiliki oleh Kelurahan dan Kecamatan dengan Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang. Kedepannya diharapkan optimalisasi penggalian atas potensi pajak daerah lebih maksimamal dan penjaringan Wajib Pajak Daerah Baru serta Pemutahiran data Wajib Pajak Daerah sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah Kota Singkawang.

Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Barat tanggal 15 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Barat tanggal 15 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Barat tanggal 15 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Barat tanggal 15 Juni 2020.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, di Kota Singkawang terdapat 11 jenis pajak yang dipungut oleh Badan Keuangan Daerah, yaitu ;

  1. Pajak Hotel, adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran, adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  7. Pajak Parkir, adalah atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyelenggaraan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  8. Pajak Air Tanah, adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet, adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  11. PBB Pedesaan dan Perkotaan, adalah pajak negara yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Timur tanggal 16 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Timur tanggal 16 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Timur tanggal 16 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Timur tanggal 16 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 18 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 18 Juni 2020
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 18 Juni 2020

Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 18 Juni 2020

Kegiatan dari Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan depan sehingga diperlukan suatu persiapan yang matang agar tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai, terlebih guna meningkatkan kemandirian fiskal di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Utara tanggal 22 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Utara tanggal 22 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Utara tanggal 22 Juni 2020.
Dokumentasi Kegiatan Tim Koordinasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah Kecamatan Singkawang Utara tanggal 22 Juni 2020.
Artikulli paraprakSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Artikulli tjetërKALI KETIGA, SINGKAWANG RAIH OPINI WTP