PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

  • Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:
    1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
    2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
    3. kontes kecantikan.
    4. kontes binaraga.
    5. pameran.
    6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
    7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
    8. permainan ketangkasan.
    9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
    10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
    11. panti pijat dan pijat refleksi.
    12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
  • Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
    1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
    2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
    3. penyelenggara jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk amal.

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

  • Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
  • Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  • Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kota Singkawang.
  • Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kota Singkawang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.