Pajak Bumi dan Bangunan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

  • Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
  • Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
    1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Kota Singkawang dan daerah lainnya.
    2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
    3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
    4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
    5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
    6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
    8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota.
    9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
  1. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

  • Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di Daerah, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun Pajak.
  • NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Kota Singkawang.
  • Besaran NJOP ditetapkan oleh Wali Kota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara mengenai penilaian PBB-P2.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
  • Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: 
    a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
    b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
    c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kota.
  • Ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
  2. Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen).



Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2  dengan tarif PBB-P2.

Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.

  • Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang di wilayah Kota Singkawang yang meliputi letak objek PBB-P2.
  • Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:

a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan

b. bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.