Pemerintah Kota Singkawang melakukan penghapusan denda Admistrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2023 untuk masa pembayaran tanggal 1 Oktober 2024 s.d 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 900.1.13.1/ 375 /BD-03.PWPK Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kota Singkawang hingga masa pajak tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman menyebutkan Tujuan Penghapusan denda Admistrasi PBB-P2 adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda tambahan. Parlinggoman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024 ”katanya, Rabu (03/10/2024).

“Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga, Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah,”ujarnya.

Artikulli paraprakPenyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2024 Kota Singkawang
Artikulli tjetërIKM (INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT) SEM II TAHUN 2024