SIPADAH (Sistem Informasi Pajak Daerah) merupakan inovasi yang dibangun oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang untuk mewujudkan Elektronikasi Transaksi Penerimaan Daerah.

Dengan aplikasi Sipadah ini Wajib Pajak dapat lebih mudah melakukan kewajiban pelaporan pajaknya serta pembayaran Pajak Daerah secara online. Dan memudahkan Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang dalam melakukan pengawasan yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak daerah yang optimal.

SIPADAH merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan android yang dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan  dan membayar Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja.

Dengan melaporkan Pajak Daerah setiap bulan melalui SIPADAH, Wajib Pajak semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah. Untuk dapat mengakses SIPADAH dapat mengunjungi alamat daring http://wp.sipadah.id atau mengunduh aplikasi di Google Playstore untuk android.

Tiga  langkah praktis menggunakan SIPADAH:

  1. Daftar

Mengajukan pendaftaran usaha dan aktivasi akun, dilakukan satu kali di awal.

  1. Lapor

Wajib Pajak cukup mengisi omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayar.

  1. Bayar

Melakukan pembayaran di seluruh cabang Bank BPD Kalbar baik via teller, ATM maupun mobile banking  serta transfer ke rekening penerimaan pajak daerah, dengan kode bayar (id billing) SIPADAH.

Kedepannya akan dikembangkan lagi metode pembayaran melalui channel channel pembayaran lainnya.

Artikulli paraprakBAYAR PBB-P2 KOTA SINGKAWANG BISA DI INDOMARET DAN TOKOPEDIA
Artikulli tjetërKanal Pembayaran PBB-P2 Di Kota Singkawang