Beranda Berita Relaksasi denda PBB-P2 Kota Singkawang Tahun 2020 BeritaDownloadGaleri Relaksasi denda PBB-P2 Kota Singkawang Tahun 2020 Penulis Pajak dan Retribusi - 8 September 2020 473 Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang merealisasikan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban pajak daerah serta kepentingan sosial kemanusiaan di tengah pandemik Covid-19 saat ini.Relaksasi denda PBB-P2 ini diberikan 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟭 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟬 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟬 𝗡𝗼𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟬.Ayo kita manfaatkan program penghapusan denda PBB 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟒 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟗.Bijak membayar pajak PBB untuk membangun Singkawang Hebat.