- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
- Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
- Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Kota Singkawang dan daerah lainnya.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota.
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
- Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di Daerah, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun Pajak.
- NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Kota Singkawang.
- Besaran NJOP ditetapkan oleh Wali Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara mengenai penilaian PBB-P2.
- NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
- Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kota. - Ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
- Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen).
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
- Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang di wilayah Kota Singkawang yang meliputi letak objek PBB-P2.
- Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
b. bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.