- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar,
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- obsidian;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- fosfat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatom;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosit;
- zeolit;
- basal;
- trakhit;
- belerang;
- MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral;
- MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB meliputi pengambilan MBLB:
- untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
- untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah;
- untuk keperluan pembangunan rumah ibadah yang dibiayai oleh masyarakat;
- untuk keperluan pembangunan panti asuhan; dan
- untuk keperluan pembangunan panti jompo.
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
-
Dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB.
-
Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB.
-
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Kota Singkawang.
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLBĀ dengan tarif Pajak MBLB.
Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilanĀ MBLB di mulut tambang.
Wilayah pemungutan Pajak MBLB yang terutang adalah wilayah Kota Singkawang tempat pengambilan MBLB.