PBJT Jasa Perhotelan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

  • Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
    1. hotel
    2. hostel
    3. vila
    4. pondok wisata
    5. motel
    6. losmen
    7. wisma pariwisata
    8. pesanggrahan
    9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage
    10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
    11. glamping (perkemahan mewah)
  • Dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
    1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Singkawang, dan pemerintah daerah lainnya
    2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
    3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
    4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
    5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
  •  

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu

Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

  • Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
  • Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  • Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kota Singkawang.
  •  

Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Pembayaran atau penyerahan atas jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kota Singkawang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.