Pajak Reklame

pajak reklame

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

×