FAQ

FAQ 18 Aug 2026 Admin Bapenda
faq

1.

Apakah bisa membayar PBB tahun berjalan tanpa SPPT PBB P-2 tahun berjalan?

 

Jawaban : bisa, dengan NOP atau menggunakan SPPT PBB P-2 Tahun sebelumnya

2.

Bagaimana cara mendapatkan bukti bayar PBB P-2 yang hilang?

 

Jawaban : bisa datang ke loket layanan Bapenda jalan Firdaus Pasiran atau dengan login aplikasi SIGAP Singkawang pada menu pelayanan PBB Salinan bukti  pembayaran dengan memasukan NOP dan Tahun

3.

Jika terjadi kelebihan bayar pajak BPHTB apakah bisa dikembalikan kelebihan bayarnya?

 

Jawaban : bisa diproses restitusi/pengembalian pajak tetapi memerlukan proses hingga ke kepala daerah (Surat Keputusan)

4.

Apakah ada keringanan pajak/ penghapusan denda setiap tahunnya?

 

Jawaban : hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang bervariatif dalam memberikan keringanan pajak, seperti penghapusan denda, diskon dl

5.

Apakah ada sanksi bila terlambat/tidak bayar pajak?

 

Jawaban : dikenakan sanksi berupa denda yang dihitung per bulan

6.

Saya mendapatkan tagihan PBB P-2 ganda, yang mana objeknya sudah balik nama tetapi mendapatkan tagihan juga atas nama sebelumnya, apa yang harus saya lakukan?

 

Jawaban : anda bisa datang ke loket layanan Bapenda yang nantinya akan dibantu petugas layanan untuk memverifikasi setelah itu menghapus  tagihan ganda yang tidak sesuai

7.

Layanan pelaporan PBJT selain online apa bisa datang ke loket Bapenda?

 

Jawaban : layanan pelaporan PBJT masih dilayani di loket Bapenda, tetapi penyetorannya sudah secara online

×