Kegiatan Sosialisasi Pemasangan Alat perekaman Transaksi Pajak Daerah
Pada era digitalisasi ini, Pemerintah Kota Singkawang terus melakukan transformasi sistem perpajakan. Salah satunya melalui pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan pemasangan Alat Perekaman Transaksi Pajak Daerah yang dilakukan pada berbagai jenis usaha sektor jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan . Alat ini berfungsi untuk merekam data transaksi secara otomatis sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem ini, potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalisasi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Mari dukung pembangunan Kota Singkawang dengan menjadi wajib pajak yang taat dan patuh. Pajak yang kita bayarkan hari ini adalah investasi untuk kemajuan Kota Singkawang di masa depan.